Rabu, 26 Februari 2014

Taman Makam Pahlawan dan Penghuninya


Sudah sejak lama aku bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak disebut pahlawan dan berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan?
Beberapa kali sebelumnya, di televisi sempat disiarkan prosesi pemakaman seseorang di Taman Makam Pahlawan walau sebenarnya dalam hati aku bertanya-tanya, “Beliau? Kok bisa sih?”
Ada juga kasus lain, seseorang yang aku tahu beliau ikut berperang dalam Perang Kemerdekaan ‘45, tapi tidak memiliki hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, dan dalam hati aku bertanya-tanya lagi, “Kok bisa sih?”
Ada pula kasus lain lagi, yaitu hak pemakaman seseorang di Taman Makam Pahlawan dibatalkan sehingga jenazah yang sudah dimakamkan terpaksa harus dipindahkan ke pemakaman lain. Aku semakin bingung, “Kok bisa sih?”
Yah, selama ini, sebagai orang awam, aku memang cuma bisa bertanya-tanya ‘kok bisa sih?’, tapi malas mencari tahu (hehe :p). Berhubung beberapa waktu yang lalu Mbah Kakung-ku meninggal dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti Kota Surakarta, aku jadi tergelitik untuk mencari tahu, siapa sih sebenarnya yang memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? 
Gb. Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti Kota Surakarta

Berikut penjelasan singkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/ Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
 
1. Pemakaman jenazah prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama terdiri atas :
a. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya  disingkat TMPNU merupakan Taman Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara;
b. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB; dan
d. Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU.

2. Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada :
a. Prajurit TNI/Purnawirawan yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila menerima gelar;
b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) penerima gelar; atau
2) memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa :
a) Bintang Republik Indonesia;atau
b) Bintang Mahaputera;

3. Hak pemakaman di TMPN diberikan kepada :
a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2) dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud;
3) Prajurit TNI/Purnawirawan yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa:
a) Bintang Gerilya;
b) Bintang Sakti;
c) Bintang Dharma;
d) Bintang Yudha Dharma;
e) Bintang Kartika Eka Paksi;
f) Bintang Jalasena; dan/atau
g) Bintang Swa Bhuwana Paksa.
4) Prajurit TNI/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paksi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya, yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan Kemhan dan TNI dan bukan atas dasar pengabdian selama 24 (dua puluh empat) tahun terus-menerus.
b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2) dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud;
3) PNS/Wredatama yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan RI berupa:
a) Bintang Republik Indonesia;
b) Bintang Mahaputera;
c) Bintang Jasa;
d) Bintang Kemanusiaan;
e) Bintang Penegak Demokrasi; 
f) Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g) Bintang Bhayangkara. 

4. Hak pemakaman di TMB diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan  dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan  upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Prajurit TNI Aktif termasuk yang sedang masa persiapan pensiun (MPP) yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU atau TMPN; atau
b. Purnawirawan TNI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan Negara berbentuk Bintang selain Bintang yang mempersyaratkan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

5. Hak pemakaman di TPU diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/ Wredatama yang meninggal dunia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dapat dimakamkan dengan upacara militer di TPU apabila memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU, TMPN atau TMB, tetapi karena permohonan keluarga, maka pemakaman dapat dilakukan di TPU; atau
b. Prajurit TNI/Purnawirawan atau PNS/Wredatama yang tidak mempunyai hak dimakamkan di TMPNU, TMPN atau di TMB dan  pemakamannya tidak dengan upacara militer.

6. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, atau TMB dengan upacara militer apabila yang bersangkutan:
a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan; atau
b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan yang merusak citra TNI maupun PNS dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.

Well, penjelasan di atas hanya kutipan singkat yang menurutku paling menjawab rasa ingin tahuku. Lebih jelas lagi kalau membaca keseluruhan isi Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010.
 Sebenarnya, bukan menjadi masalah di manapun seseorang dimakamkan, karena di manapun itu hakikatnya adalah bumi Allah SWT. Lagipula, kehidupan seseorang setelah kematian juga tidak ditentukan dengan dimana dia dimakamkan, melainkan ditentukan berdasarkan iman dan amal ibadahnya selama hidup. Tapi, kita sebagai manusia yang hidup, hendaknya memenuhi hak kepada yang meninggal. Dan salah satunya adalah haknya untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, jika memang berhak.

Nb: Meskipun kehidupan seseorang setelah kematian tidak ditentukan dengan dimana dia dimakamkan, tapi kalau boleh, aku pribadi sih jika meninggal bercita-cita bisa khusnul khotimah pada Jum’at terakhir  Ramadhan, lalu dishalatkan di Masjidil Haram dan dikuburkan di Pemakaman Jannatul Ma’la. Wuaah…. :’)
 Gb. Pemakaman Jannatul Ma’la

~Karanganyar, 26 Februari 2014~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar