Sudah
sejak lama aku bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak disebut pahlawan
dan berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan?
Beberapa
kali sebelumnya, di televisi sempat disiarkan prosesi pemakaman seseorang di
Taman Makam Pahlawan walau sebenarnya dalam hati aku bertanya-tanya, “Beliau? Kok
bisa sih?”
Ada
juga kasus lain, seseorang yang aku tahu beliau ikut berperang dalam Perang
Kemerdekaan ‘45, tapi tidak memiliki hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,
dan dalam hati aku bertanya-tanya lagi, “Kok bisa sih?”
Ada pula kasus lain lagi, yaitu hak pemakaman seseorang di Taman Makam Pahlawan
dibatalkan sehingga jenazah yang sudah dimakamkan terpaksa harus dipindahkan ke
pemakaman lain. Aku semakin bingung, “Kok bisa sih?”
Yah,
selama ini, sebagai orang awam, aku memang cuma bisa bertanya-tanya ‘kok bisa
sih?’, tapi malas mencari tahu (hehe :p). Berhubung beberapa waktu yang lalu
Mbah Kakung-ku meninggal dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti
Kota Surakarta, aku jadi tergelitik untuk mencari tahu, siapa sih sebenarnya yang
memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan?
Gb. Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti
Kota Surakarta
Berikut
penjelasan singkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara
Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/ Wredatama di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
1. Pemakaman jenazah
prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama terdiri atas :
a. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang
selanjutnya disingkat TMPNU merupakan Taman
Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara;
b. Taman Makam Pahlawan Nasional yang
selanjutnya disingkat TMPN merupakan Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada
di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. Taman Makam Bahagia yang selanjutnya
disingkat TMB; dan
d. Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya
disingkat TPU.
2. Hak pemakaman
di TMPNU diberikan kepada :
a. Prajurit TNI/Purnawirawan yang meninggal
dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila menerima gelar;
b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan
dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) penerima gelar; atau
2) memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa
:
a) Bintang Republik Indonesia;atau
b) Bintang Mahaputera;
3. Hak pemakaman
di TMPN diberikan kepada :
a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama
yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1) diangkat sebagai pahlawan berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
2) dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud;
3) Prajurit TNI/Purnawirawan yang memiliki
salah satu Tanda Kehormatan berupa:
a) Bintang Gerilya;
b) Bintang Sakti;
c) Bintang Dharma;
d) Bintang Yudha Dharma;
e) Bintang Kartika Eka Paksi;
f) Bintang Jalasena; dan/atau
g) Bintang Swa Bhuwana Paksa.
4) Prajurit TNI/Purnawirawan yang memiliki
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/Bintang Swa Bhuwana
Paksa Nararya, yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi
panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk
kemajuan dan pembangunan Kemhan dan TNI dan bukan atas dasar pengabdian selama
24 (dua puluh empat) tahun terus-menerus.
b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan
dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) diangkat sebagai pahlawan berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
2) dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud;
3) PNS/Wredatama yang memiliki salah satu
Tanda Kehormatan RI berupa:
a) Bintang Republik Indonesia;
b) Bintang Mahaputera;
c) Bintang Jasa;
d) Bintang Kemanusiaan;
e) Bintang Penegak Demokrasi;
f) Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g) Bintang Bhayangkara.
4. Hak pemakaman
di TMB diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan
dimakamkan dengan upacara militer
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Prajurit TNI Aktif termasuk yang sedang masa
persiapan pensiun (MPP) yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di
TMPNU atau TMPN; atau
b. Purnawirawan TNI yang memiliki salah satu
Tanda Kehormatan Negara berbentuk Bintang selain Bintang yang mempersyaratkan
untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
5. Hak pemakaman
di TPU diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/ Wredatama yang
meninggal dunia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama
yang meninggal dunia dapat dimakamkan dengan upacara militer di TPU apabila
memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU, TMPN atau TMB, tetapi karena
permohonan keluarga, maka pemakaman dapat dilakukan di TPU; atau
b. Prajurit TNI/Purnawirawan atau
PNS/Wredatama yang tidak mempunyai hak dimakamkan di TMPNU, TMPN atau di TMB dan pemakamannya tidak dengan upacara militer.
6. Prajurit
TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN,
atau TMB dengan upacara militer apabila yang bersangkutan:
a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
atau
b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan
yang merusak citra TNI maupun PNS dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
Well,
penjelasan di atas hanya kutipan singkat yang menurutku paling menjawab rasa
ingin tahuku. Lebih jelas lagi kalau membaca keseluruhan isi Peraturan Menteri
Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010.
Sebenarnya,
bukan menjadi masalah di manapun seseorang dimakamkan, karena di manapun itu hakikatnya
adalah bumi Allah SWT. Lagipula, kehidupan seseorang setelah kematian juga
tidak ditentukan dengan dimana dia dimakamkan, melainkan ditentukan berdasarkan
iman dan amal ibadahnya selama hidup. Tapi, kita sebagai manusia yang hidup, hendaknya
memenuhi hak kepada yang meninggal. Dan salah satunya adalah haknya untuk dimakamkan
di Taman Makam Pahlawan, jika memang berhak.
Nb: Meskipun kehidupan
seseorang setelah kematian tidak ditentukan dengan dimana dia dimakamkan, tapi
kalau boleh, aku pribadi sih jika meninggal bercita-cita bisa khusnul khotimah pada
Jum’at terakhir Ramadhan, lalu dishalatkan di Masjidil Haram dan dikuburkan di Pemakaman Jannatul Ma’la.
Wuaah…. :’)
Gb. Pemakaman Jannatul Ma’la
~Karanganyar, 26 Februari 2014~


Tidak ada komentar:
Posting Komentar